MAULANA, Nurmayanti, dan Rekan (MNR). didirikan oleh Furgon Maulana Yusuf, SH., para advokat yang telah memiliki pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi baik oleh orang-perorang maupun perusahaan sejak tahun 2010. MNR Lawfirm merupakan Kantor Hukum yang khusus memberikan jasa konsultasi hukum dan penanganan sengketa hukum (legal dispute), dimana terhadap setiap pelayanan hukum yang diberikan, kami mengedepankan penyelesaian hukum secara praktis, pasti, dan menguntungkan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan target klien kami.
Dengan pengalaman selama 13 tahun dalam mendampingi klien. MNR Lawfirm mendampingi klien dengan kebutuhan dan kepentingan yang berbeda.
Kepercayaan adalah salah satu poin penting dalam membangun hubungan dengan klien. Sehingga terbangun strategi dan efisiensi yang diharapkan klien.
Tentu setiap orang berharap hasil yang terbaik, Dinamika proses baik litigasi maupun non-litigasi. MNR Lawfirm mengupayakan dan memperjuangkan Hasil yang anda inginkan berjalan dalam koridor hukum.
Jl. Gunuk Raya, Jakarta, Indonesia
info@mnr.co.id
+62 811 3990 2009
Berlangganan Update Seputar Informasi Hukum dan Promo dari MNR Lawfirm
© MNR Lawfirm. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex